Mahkamah Agung Terima Kunjungan Peserta Pelatihan Fungsional dari Kementerian Pertahanan
Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dengan beberapa fungsi dan kewenangan, yaitu: mengadili, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, mengatur, memberikan nasihat dan pertimbangan hukum, pembinaan dan pengawasan serta administrasi. Fungsi dan kewenangan Mahkamah Agung menjadi sebuah pokok pembelajaran penting dalam administrasi hukum salah satunya adalah hak uji materiel yang merupakan suatu pembelajaran penting dalam pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kementerian Pertahanan saat ini sedang melaksanakan Pelatihan Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama. Sebagai bagian dari kurikulum pelatihan serta guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta, dilakukan kunjungan ke Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 4 juli 2025.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kolonel Laut (S) Ermansyah, S.Pd., M.M. Kabid Evkat Mutu Diklat Pusdiklat Tekfunghan Badiklat Kementerian Pertahanan.
Biro Hukum dan Humas – Badan Urusan Administrasi yang diwakili oleh Hakim Yustisial Andhy Martuaraja, S H., M.H, dan Dr. Muhammad Afif, S.H., M.H., serta Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Mahkamah Agung Wahyu Hidayahtulloh, S.H., LL.M.,menerima kunjungan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, para Hakim Yustisial menyampaikan berbagai materi antara lain mengenai kedudukan, fungsi, tugas pokok dan wewenang Mahkamah Agung serta materi tentang hak uji materiel.
Hak uji materiel adalah kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Hak uji materiel merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Agung dan termasuk dalam sistem "checks and balances" antar lembaga negara.
Melalui kewenangan ini, Mahkamah Agung berwenang menilai suatu peraturan dibawah undang-undang seperti peraturan pemerintah atau peraturan daerah provinsi melanggar atau tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi. Jika ditemukan pelanggaran pada peraturan tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan hak uji materiil menyatakan peraturan tersebut tidak sah.
Pengalaman kunjungan dan materi yang disampaikan oleh narasumber diharapkan dapat memberikan tambahan ilmu dan wawasan peserta yang nantinya dapat berguna sebagai perancang peraturan perundang-undangan.
Tugas Perancang Perundang-undangan bukanlah untuk memuaskan semua pihak maupun memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan memastikan terpenuhinya asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan dalam setiap penyusunan peraturan.(Yop_PUU)