Mahkamah Agung Melakukan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2024 di Semarang
Perkembangan sistem pemidanaan saat ini tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam penyelesaian perkara pidana, sejumlah peraturan telah mengatur mengenai penerapan keadilan restorative, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan pedoman kepada aparat kepolisian dalam menangani perkara secara damai dengan tetap menjunjung keadilan substantif dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memperkuat mekanisme ini pada tingkat kejaksaan.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif di lingkungan peradilan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perma ini bertujuan menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara pidana dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan restoratif.
Agar ketentuan dalam Perma tersebut dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas, Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dalam acara MA Goes to Campus di Gedung Muladi Dome – Universitas Diponegoro, Semarang pada tanggal 27 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa fakultas hukum dari berbagai perguruan tinggi yang antara lain Universitas Diponegoro, UIN Walisongo, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Negeri Semarang dan Universitas 17 Agustus. Subtansi mengenai Perma ini disampaikan oleh Dr. RIKI PERDANA R.WARUWU, S.H., M.H., Hakim Yustisial (HY) Biro Hukum dan Humas – Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
Dalam paparannya, Dr. Riki menjelaskan substansi dan tujuan diterbitkannya Perma tersebut, Salah satunya adalah penjelasan mengenai Pasal 1 (1) Perma Nomor 1 tahun 2024 yang menyatakan bahwa Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan .
Diakhir paparan beliau menyampaikan “Keadilan restoratif mengajarkan bahwa tugas hakim bukan hanya menghukum yang salah, tapi juga menyembuhkan yang terluka, memulihkan yang tercerai, dan menumbuhkan harapan baru bagi keadilan” (YAN/Foto : Humas MA)