JDIH Mahkamah Agung akan Menambahkan Koleksi Kebijakan dalam Bahasa Inggris

HTML Editor - Full Version

Jakarta,

JDIH Mahkamah Agung telah menjadi referensi bagi masyarakat dalam mencari informasi terkait hukum dan kebijakan khususnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, terbukti dengan jumlah kunjungan yang mencapai ribuan  setiap harinya.

Website JDIH Mahkamah Agung saat ini telah menyediakan fasilitas dua bahasa (Indonesia dan Inggris) untuk memenuhi kebutuhan pengunjung yang tidak paham bahasa Indonesia. Beberapa produk kebijakan yang telah dikeluarkan pun telah menjalani proses penerjemahan ke dalam bahasa Inggris.

Langkah ini bertujuan untuk mendukung penyebarluasan kebijakan Mahkamah Agung di tingkat internasional, terutama yang berkaitan dengan peningkatan indeks kemudahan berusaha (ease of doing business) yang menjadi perhatian lembaga-lembaga dunia, seperti Bank Dunia.

Selain itu, penerjemahan ini juga dilakukan untuk memenuhi standar dokumentasi hukum yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dengan demikian, diharapkan kebijakan Mahkamah Agung yang telah diterjemahkan dapat menjadi salah satu parameter dalam meningkatkan penilaian iklim usaha di Indonesia sekaligus memenuhi standar nasional dalam penyusunan dokumen hukum.

Proses penerjemahan ini dilakukan oleh tim penerjemah Mahkamah Agung bekerjasama dengan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi  Kementerian Hukum Republik Indonesia (Direktorat P3SI).

Hingga saat ini, 4 (empat) Peraturan Mahkamah Agung telah berhasil diterjemahkan dan dapat diakses pada laman JDIH Mahkamah Agung, yaitu :

a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Di Mahkamah Agung.

b. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

c. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

d. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

JDIH Mahkamah Agung berupaya menambah koleksi kebijakan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, salah satu diantaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

Untuk memastikan hasil terjemahan  mencerminkan makna hukum yang sebenarnya serta dapat tetap menjaga nilai dan kesesuaian dengan konteks sistem hukum Indonesia Mahkamah Agung RI yang diwakili Bagian Peraturan Perundang-undangan (PUU) Biro Hukum dan Humas, bekerja sama dengan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi (P3SI), Kementerian Hukum RI, menggelar rapat secara daring pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi  Alexander Palti, S.H., M.H., beserta jajarannya.

Dari Mahkamah Agung turut hadir  Arfan Sambetha Megamone, S.T., M.H., Kepala Subbagian Administrasi Kebijakan Mahkamah Agung; Pepy Nofriandi, S.I.Kom., M.H., Kepala Subbagian Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum beserta anggota Tim Penerjemah dan Tim Pengelola JDIH Mahkamah Agung.

Rapat ini memiliki makna yang strategis  karena hasil penerjemahan yang akurat dan profesional akan menjadi jembatan penting dalam memperkenalkan kebijakan, putusan, serta regulasi Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada masyarakat internasional. (YAN/Foto:Aulia)