Kegiatan
PENGUMUMANSehubungan dengan adanya perbaikan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang sebelum nya masih terdapat double pada Pasal 17. Maka dengan ini diberitahukan bahwa Pasal 17 yang digunakan adalah "Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan". Untuk itu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 yang benar dapat diakses didalam JDIH Mahkamah Agung. ttd |
Kegiatan Implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lampung Lampung, 27 Agustus 2015, bertempat di ruang rapat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilaksanakan acara Implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Se Provinsi Lampung. Acara dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Sudiyatno,SH.MH.) dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (I Ketut Payu Adnyana,SH.M.Hum.) dihadiri oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Pujiyono), Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung (Muhammad Iqbal,S.Ag.MH.), Staf Banding Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung (Osi Yunastari Z.,S.Kom) serta seluruh operator komputer Pengadilan Se Provinsi Lampung.
Kegiatan Implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Palu
Palu, 11 Agustus 2015, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palu diadakan Implementasi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) bagi 3 (tiga) lingkungan peradilan se-wilayah Sulawesi Tengah. Implementasi ini bertujuan untuk mendistribusikan dan mengimplementasikan aplikasi JDIH yang dikembangkan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Dalam sambutan pembukaan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Drs. H. Muh. Djufri Palallo, SH., MH., berpesan tiga hal penting pertama tingkatkan pengelolahan informasi yang semakin berkualitas, kedua pelayanan informasi secara mudah cepat dan biaya ringan, ketiga kinerja badan publik yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, selain itu diharapkan kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar - besarnya kepada bangsa dan negara, dan dapat mengimplementasikan pelatihan ini ditempat tugas masing- masing.
Kegiatan Implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bangka Belitung
BANGKA BELITING- dalam rangka Implementasi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) di Pengadilan pada wilayah Provinsi Bangka Belitung, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI mengadakan kegiatan implementasi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) diruang sidang Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari kamis 11 juni 2015. Tampak hadir dalam pembukaan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural/Fungsional Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, 4 orang perwakilan dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI serta 1 orang operator komputer dari masing-masing satker Pengadilan di wilayah provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan Implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Ambon
AMBON - Pada tanggal 27 Mei 2015 bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Ambon diadakan Implementasi Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) bagi 4 (empat) lingkungan peradilan se-Maluku. Implementasi ini bertujuan untuk mendistribusikan dan mengimplementasikan aplikasi JDIH yang dikembangkan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Kegiatan Implementasi ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Bapak Sutoyo, S.H., M.H, Implementasi dibawakan oleh tim dari Biro Hukum dan Humas di bawah pimpinan Kepala Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum, Bapak Sarno, S.H., M.H. Peserta kegiatan ini adalah para operator IT dari 4 (empat) lingkungan peradilan se-Maluku sebanyak 11 (sebelas) orang.
|