8 DEKADE MAHKAMAH AGUNG, PENGAWAL TEGAKNYA HUKUM DAN KEADILAN
Jakarta_Humas-PUU, 22/08/2025
Tepat pada tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno mengangkat Prof. Dr. Mr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pertama. Pada tanggal ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/043/SSK/VIII/1999 yang ditandatangani oleh H. Sarwata,S.H. sebagai Ketua Mahkamah Agung. Pada tanggal 19 Agustus 2025, Mahkamah Agung sudah berdiri selama 80 tahun atau delapan dekade yang menandakan kematangan dan kebijaksanaan.
Cuaca hujan membuat upacara bendera dalam rangka Peringatan Hari Jadi Mahkamah Agung yang ke-80 dilaksanakan di lantai 9 gedung Mahkamah Agung. Namun kondisi tersebut tidak mengurangi kekhidmatan acara. Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. bertindak sebagai Pembina Upacara. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan bahwa pada usia ke-80 ini, Mahkamah Agung telah menjadi saksi perjalanan sejarah bangsa, sekaligus pengawal tegaknya hukum dan keadilan dalam setiap fase kehidupan bernegara. Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengutip pernyataan Presiden Soekarno yaitu “Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dari keadilan. Jika semua lembaga telah gagal, maka kepada Mahkamah Agung-lah rakyat berharap.” Kutipan pernyataan ini menjadi pengingat bahwa Mahkamah Agung memikul tanggung jawab moral, untuk senantiasa menjaga kepercayaan rakyat.
Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa tema yang diangkat pada tahun 2025 yaitu “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”, bukan sekadar slogan. Ia merupakan komitmen mendalam, yang mencerminkan kesadaran bahwa martabat sebuah pengadilan, adalah fondasi dari kedaulatan sebuah negara hukum Selain itu Ketua Mahkamah Agung menyampaikan, di tengah tuntutan zaman yang terus berubah, Mahkamah Agung harus terus beradaptasi, tanpa mengabaikan jati dirinya sebagai benteng terakhir keadilan. Sebagaimana dikatakan oleh Bung Hatta, “Negara hukum yang demokratis menuntut keadilan yang hidup dalam perbuatan, bukan hanya dalam perkataan.” Pesan ini mengingatkan kita, bahwa martabat pengadilan tidak cukup ditopang oleh teks undang-undang, tapi oleh keteladanan dan keberanian moral dalam menegakkan keadilan.
Dalam akhir amanatnya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pesan sederhana dan penuh harapan, “Selama pengadilan berdiri tegak dengan martabatnya, maka selama itu pula negara ini akan berdiri kokoh dalam kedaulatannya.” (YAN)(Photo: Dok. Humas MA)